
Merdeka. com – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pelajaran dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta pengajar tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti demo menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 1035/E/KM/2020 yang ditandatangani oleh Dirjen Dikti Nizam pada 9 Oktober lalu.
Surat dibenarkan telah diterbitkan Ditjen Dikti oleh Humas Ditjen Dikti, Nita Nurita kepada pada Liputan6. com saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2020).
“Ya betul, ” ujar Nita.
“Menginstruksikan para Dosen untuk tetap mendorong mahasiswa melakukan kegiatan ilmuwan dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lainnya serta tidak memprovokasi mahasiswa untuk memasukkan /mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i, ” tulis imbauan tersebut di poin ke-6.
Dikti juga menodong agar para mahasiswa agar tak turun aksi menyuarakan aspirasinya bila hal itu dapat membahayakan mahasiswa.
“Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian cita-cita yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa, ” tulis surat itu.
Reporter: Yopi Makdori [ray]